Selamat pagi, salam sejahtera buat kita semua. Terlebih dahulu marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat, nikmat dan karunia-Nya jualah kita masih diberikan Kesehatan, Kekuatan, dan Kesempatan sehingga kita sama-sama dapat hadir dan berkumpul disini untuk menjalankan tugas dan kewajiban kita sebagai karyawan.
Sebelum saya menyampaikan materi Safety Talk dipagi hari ini, saya ingin bertanya kepada Bapak-bapak semua “Apakah pada saat ini semua dalam kondisi sehat” ? Ini perlu saya tanyakan karena sesuai dengan KepMen : 555.K/26/M.PE/1995 pasal : 26 ayat : 4 disebutkan : “ Dilarang Mempekerjakan Pekerja Tambang Dalam Keadaan Sakit atau Karena Sesuatu Sebab Tidak Mampu Bekerja Secara Normal”.
Baiklah pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan materi Safety Talk yang berjudul :
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Seperti kita ketahui ada bermacam-macam jenis APD, dan penggunaannya pun harus kita sesuaikan dengan jenis pekerjaan kita. Sebagai contoh ; Pekerjaan Mengelas,APD yang harus kita gunakan adalah :Helm, Kaca Mata Las, Sarung Tangan Kulit, Rompi Kulit, dan Sepatu Kulit. Ujung Celana tidak boleh dimasukkan kedalam sepatu, ini untuk mencegah kalau ada percikan api agar tidak masuk kedalam sepatu.
Mengapa sepatu Boat yang terbuat dari karet tidak dianjurkan : ?
Jadi jangan ragu-ragu untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), karena APD diciptakan untuk memproteksi diri dari hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga kita nyaman dan aman didalam bekerja. Dan jangan jadikan APD sebagai sesuatu yang mengganggu aktivitas kerja !!!
Contohnya dalam penggunaan Helm ……………..” peragakan cara menyetel tali” karena kalau kita menggunakannya sesuai dengan ukuran kepala kita tentu akan terasa enak dipakai dan jangan pula Helm dilubangi atau dipakai tidak ada talinya, kalau hal ini anda lakukan tentu sangat tidak dianjurkan karena sudah mengurangi fungsinya dan tidak dapat digunakan untuk memproteksi diri.
Ingat, anak dan isteri kita menunggu kita pulang dalam keadaan selamat. Jadi berhati-hatilah didalam menjalankan tugas.
Sebelum Safety Talk ini saya akhiri apakah ada diantara Bapak-bapak yang ingin bertanya ? Kalau tidak ada marilah kita sambut Yel Keselamatan Kerja dari saya.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera buat kita semua.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat, nikmat dan karunianya kita sampi saat ini masih diberikan kenikmatan baik nikmat kesehatan maupun nikmat kesempatan, sehingga kita masih dapat berkumpul di tempat kerja untuk melaksanakan kewajiban kita sebagai karyawan. Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan safety talk yang berjudul:
KEWAJIBAN PENGAWAS OPERASIONAL
Pengwas Operasional adalah kepanjangan tangan dari Kepala Teknik Tambang (KTT), untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang tertuang di dalam Kepmen : 555.K/26/M.PE/1995 Pasal 12.
Pengawas Operasional Wajib :
Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya
Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian
Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya
Membuat dan menandatangani laporan-laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian
Demikian materi safety talk yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini.
Permasalahan seputar materi dapat dtanyakan langsung ke Satuan Kerja Kesker dan Lingkungan
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Bekerja
Welcome to WordPress.com! This is your very first post. Click the Edit link to modify or delete it, or start a new post. If you like, use this post to tell readers why you started this blog and what you plan to do with it.
Happy blogging!